Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Bank Tanah Serahkan 23 Sertifikat Reforma Agraria Terdampak Proyek Strategis IKN - Beritakaltimterkini.com

Bank Tanah Serahkan 23 Sertifikat Reforma Agraria Terdampak Proyek Strategis IKN

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Badan Bank Tanah mencetak sejarah baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Bertempat di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, Badan Bank Tanah secara perdana menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penyerahan sertifikat tahap I ini diberikan kepada 23 subjek reforma agraria dari total 129 subjek yang lahannya terdampak proyek strategis nasional, seperti pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.

Keistimewaan program ini terletak pada skema yang digunakan pembagian sertifikat dilakukan dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini menandai transformasi besar dalam tata kelola agraria, menjadikan tanah negara bukan sekadar aset, tetapi sumber kehidupan dan kesejahteraan.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya program ini. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini adalah implementasi nyata dari amanat PP Nomor 64 Tahun 2025 dan bukti hadirnya negara.

“Ini terobosan bersejarah. Masyarakat terlindungi, aset negara juga tetap terjaga,” ujar Waris Muin.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat di wilayah seperti Jenebora, Pantai Lango, Maridan, dan sekitarnya. Kepastian hukum ini, lanjutnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

“Kepastian hukum atas pengelolaan lahan akan memberikan rasa aman serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup,” kata Waris.

Menanggapi tindak lanjut permasalahan yang terjadi di beberapa kelurahan, Waris Muin menjamin bahwa program Reforma Agraria ini tidak akan berhenti.

“Atas nama Pemerintah Kab PPU, kami akan membantu hak-hak saudara kami di kelurahan terdampak. Hari ini yang kita serahkan Bank Tanah hanya sekitar 20-an sertifikat saja, supaya tidak merasa ditinggal. Sampaikan salam kami bahwa ini akan berlanjut,” tegas Waris Muin.

Ia memastikan bahwa Pemkab PPU akan bersinergi dengan Bank Tanah, ATR/BPN, dan instansi terkait untuk mempercepat realisasi penyerahan sertifikat bagi sisa 106 subjek.

Mengingat posisi strategis PPU di tengah pembangunan IKN, Wakil Bupati juga berpesan agar masyarakat penerima sertifikat dapat menggunakan dan memelihara tanah dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai yang kita perjuangkan beralih tangan ke pihak lain karena tergiur. Reforma agraria adalah langkah penting dalam mendukung pemerataan pembangunan dan kemandirian ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Program ini diharapkan menjadi jalan terwujudnya masyarakat PPU yang unggul, sejahtera, adil, dan berdaya saing.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *