PENAJAM – Program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menunjukkan kemajuan signifikan berkat sinergi pendanaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Achmad menyatakan rasa syukur atas dukungan masif ini.
“Alhamdulillah, kami mendapat dukungan penuh. Program penanganan RTLH ini tidak hanya ditanggung oleh APBD PPU, tapi juga mendapat sokongan dari Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat. Ini adalah langkah kolaboratif yang luar biasa,” jelas Khairil, Senin (22/9/2025).
Program penanganan RTLH ini direncanakan bergulir dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Khusus untuk tahun ini, total 382 rumah menjadi fokus utama, dengan alokasi yang telah dibagi jelas berdasarkan sumber pendanaan. Pemerintah Pusat mengambil bagian terbesar dengan menangani 134 unit rumah, disusul oleh Pemprov Kaltim sebanyak 150 unit, dan Pemkab PPU sendiri menargetkan perbaikan pada 98 unit rumah. Total anggaran dari APBD PPU untuk 98 unit ini mencapai kurang lebih Rp2 miliar lebih.
Setiap rumah yang diperbaiki ditetapkan memiliki estimasi biaya perbaikan sebesar Rp20 juta. Angka ini menjadi patokan standar untuk memastikan kualitas renovasi yang dilakukan. Khairil optimis bahwa seluruh target ini dapat selesai berjalan pada tahun ini.
Bantuan yang berasal dari Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU mayoritas disalurkan melalui sistem kontraktual. Dalam skema ini, rumah penerima bantuan telah diseleksi dan ditetapkan sebelumnya. Kebutuhan material dan pengerjaannya kemudian dihitung secara rinci, lalu dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai dengan volume yang tertuang dalam kontrak.
“Mekanisme bantuan dari Pemprov maupun Pemkab hampir sama, menggunakan sistem kontraktual. Jadi rumah penerima sudah ditentukan, kebutuhannya dihitung, kemudian dikerjakan sesuai kontrak volume,” terang Khairil.
Berbeda dengan daerah, bantuan dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui program Stimulan Perumahan Swadaya (SPS) menggunakan skema swakelola. Meskipun mekanismenya berbeda, nilai bantuannya tetap sama, yakni Rp20 juta per unit. Namun, dana ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima. Penerima akan menerima material bangunan senilai Rp17,5 juta, sementara sisa Rp2,5 juta merupakan upah tukang yang akan dibayarkan langsung.
“Jadi bahan bangunan dikirim melalui toko yang ditunjuk, kemudian upah tukang juga langsung dibayarkan. Totalnya Rp20 juta per unit,” tegas Khairil.
Dalam penetapan lokasi, program ini memprioritaskan beberapa wilayah. Bantuan yang berasal dari Pemprov Kaltim difokuskan pada wilayah pesisir, khususnya Kelurahan Jenebora dan Gersik. Wilayah ini mendapat perhatian langsung dari Pemprov, bahkan program RTLH dari Pemprov tersebut sempat mendapat kunjungan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk memastikan bantuan berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, 98 unit yang ditanggung oleh APBD PPU terbagi menjadi sembilan paket pengerjaan. Lokasi pengerjaannya meliputi 40 unit di kawasan Waru dan Babulu, serta 40 unit lainnya di area Penajam dan Sepaku.
Adapun alokasi dari Pemerintah Pusat yang berjumlah 134 unit tersebar di berbagai wilayah, termasuk salah satunya di Desa Rawa Mulia, Babulu. Khairil menambahkan bahwa alokasi dari pusat ini sebagian besar diminta untuk menuntaskan perbaikan di daerah yang masuk kategori rawan banjir, dengan target 50 unit sedang berjalan saat ini.
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, Disperkimtan PPU menerapkan proses verifikasi yang ketat. Calon penerima wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus memiliki legalitas lahan yang sah, memiliki KTP PPU, dan sudah terdata dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (Sen).
“Ada link yang kami berikan. Jadi nanti calon penerima bantuan itu kami verifikasi dulu melalui data tersebut. Setelah itu, Disperkimtan akan melakukan verifikasi di lapangan terhadap calon penerima,” tutup Khairil.(Adv)
Penulis: Ayu