Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Satpol PP Tegaskan Larangan Gunakan Bahu Jalan untuk Coffee Street - Beritakaltimterkini.com

Satpol PP Tegaskan Larangan Gunakan Bahu Jalan untuk Coffee Street

Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi usaha, termasuk pedagang di kawasan Coffee Street.

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban pada Agustus lalu sehingga area tersebut dinyatakan steril.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan bahu jalan dan Perda Nomor 17 Tahun 2009. Bahu jalan bukan tempat berjualan karena berisiko bagi pedagang dan pengguna jalan,” ujar Rakhmadi, Minggu (28/9/2025).

Ia mengingatkan bahaya yang bisa muncul jika pelanggaran terus terjadi.

“Kalau ada pengendara rem blong, itu bisa mengancam nyawa. Jadi penertiban ini bukan semata-mata ketertiban, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Rakhmadi memastikan pihaknya akan langsung bertindak jika menemukan pelanggaran tanpa perlu proses surat-menyurat.

“Kalau ada pelanggaran di depan mata, langsung eksekusi. Birokrasi kami pangkas demi ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *