Keterlambatan Proyek Pembangunan PPU Disorot, Inspektorat Ungkap Masalah Proses Lelang dan APBD-P

PENAJAM – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masalah berulang yang menghambat progres pembangunan daerah, yakni pemangkasan waktu pelaksanaan proyek. Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam Sosialisasi Pengawasan Penguatan Kualitas Perencanaan dan Pengendalian Risiko Fraud yang dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD.

Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada perbedaan skema waktu pelaksanaan proyek. Ia mengungkapkan bahwa beberapa program proyek strategis daerah memang.

“bisa dilaksanakan mendahului APBD, Namun sebagian besar program pembangunan lain yang bukan kategori strategis, harus dilaksanakan setelah APBD-P kepihakan,” Ujarnya.

Kondisi struktural inilah yang menyebabkan pekerjaan proyek yang seharusnya berjalan selama satu tahun anggaran menjadi terpotong dan terpaksa dimulai sangat terlambat.

Budi Santoso menyebutkan, pemotongan waktu ini sering terjadi dan proyek baru bisa efektif dimulai setelah bulan April atau Maret.

Penyebab utama dari keterlambatan ini ternyata bukan semata-mata pada pengesahan APBD-P, melainkan pada tahap pra-pelaksanaan.

“Kenapa terpotong setelah April Maret itu karena ada perencanaan yang harus dilelang terlebih dahulu dan itu butuh waktu.” Ungkapnya.

Ia menegaskan, proses pelelangan yang memakan waktu lama inilah yang secara signifikan

“memotong dan memangkas waktu pekerjaan proyek yang satu tahun tadi,” tambahnya.

Oleh karena itu, sosialisasi yang diselenggarakan pasca evaluasi BPKP Kaltim ini menjadi momentum penting untuk menekankan kepada OPD agar melakukan langkah antisipatif. Budi Santoso berharap

“teman-teman di opd betul-betul bisa menyusun perencanaan kemudian melaksanakan dengan baik dan Tata kelolanya sudah betul-betul efektif dan efisien.” Tegasnya.

OPD didorong untuk menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa lebih awal. Dengan perencanaan yang lebih matang, diharapkan proses lelang dapat dipercepat, sehingga kegiatan dan proyek non-strategis dapat dimulai lebih cepat dan diselesaikan tepat waktu, serta dana anggaran dapat terserap secara maksimal dan menghindari temuan ketidaktepatan sasaran seperti yang dilaporkan BPKP sebelumnya. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *