PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat terhadap pemenuhan hak-hak kepegawaian dengan mengalokasikan anggaran signifikan, yakni sekitar Rp70 miliar, khusus untuk pembayaran remunerasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan penganggaran ini ditegaskan berada di luar batasan 30 persen belanja pegawai dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa meskipun alokasi dana ini tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai yang dibatasi, Pemkab PPU mengkategorikannya sebagai anggaran yang bersifat mutlak harus dipenuhi.
Hal ini didasarkan pada pentingnya anggaran tersebut dalam menjamin hak-hak para pegawai.
“Anggaran yang kami siapkan ini tidak masuk dalam perhitungan belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD. Sumbernya berasal dari pos belanja barang dan jasa,” terang Muhajir (13/10/25).
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, kebutuhan finansial untuk PPPK paruh waktu telah dialokasikan, baik untuk yang sudah ada (eksisting) di tahun 2025 maupun untuk kebutuhan di tahun anggaran 2026.
“Dalam rancangan APBD 2026 sudah kami persiapkan. Tentu ini tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Menurut Muhajir, jumlah tenaga paruh waktu yang akan diakomodasi adalah sekitar 1.699 pegawai. Jumlah ini mengalami sedikit penyesuaian dari total semula 1.705 orang. Angka 1.699 merupakan data eksisting pegawai yang diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Angka itu sudah disesuaikan karena ada yang meninggal dunia dan ada juga yang mengundurkan diri atau berhenti,” jelas Muhajir.
Kebijakan penganggaran gaji PPPK paruh waktu yang dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa ini dipastikan tidak melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.
Muhajir menjelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.
“Kami telah bahas secara detail bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk pembayaran gaji pegawai paruh waktu, klasifikasinya ditempatkan dalam anggaran pengadaan barang dan jasa ,” tutup Muhajir. (Adv)
Penulis : ayu







