Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Utang SMI PPU Hanya Sisa Rp15 Miliar, Kepala BKAD Pastikan Tuntas di Awal Tahun 2026 - Beritakaltimterkini.com

Utang SMI PPU Hanya Sisa Rp15 Miliar, Kepala BKAD Pastikan Tuntas di Awal Tahun 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa beban utang pinjaman daerah kepada Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan segera berakhir. Sisa kewajiban pelunasan utang tersebut diperkirakan hanya menyisakan satu triwulan pembayaran dengan total kurang lebih Rp15 miliar di awal tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan optimisme tersebut Menurutnya, jumlah sisa utang yang kecil tersebut tidak akan menimbulkan beban signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun mendatang.

“Utang SMI kita itu tahun 2026 nanti sisa satu triwulan lagi untuk pokok dan bunganya, kurang lebih di angka 15 miliar. Jadi tidak terlalu berat,” ujar Muhajir (13/10/25).

Ia menegaskan, pelunasan utang yang memiliki jangka waktu total sekitar delapan tahun tersebut akan tuntas sepenuhnya pada triwulan pertama tahun 2026.

“Benar, di triwulan 1 2026 akan habis antara pokok dengan bunganya, tidak besar, kurang lebih 15 miliar paling tinggi,” tambahnya.

Muhajir membandingkan kondisi tersebut dengan beban pembayaran utang pada tahun 2025 yang masih tinggi. Ia menjelaskan, untuk tahun ini saja, pembayaran pokok utang mencapai Rp55 miliar selama setahun, di luar tambahan bunga.

Angka pokok rata-rata yang dibayarkan setiap triwulan mencapai hampir Rp13 miliar. Sementara itu, untuk pembayaran triwulan 4 tahun ini sendiri sudah rampung dibayarkan.

“Jadi, tahun depan sisa 15 miliar antara pokok dengan bunga dan Insyaallah akan rampung karena itu sudah terencana. Dalam setiap menyusun APBD, mesti itu dulu: pembayaran pokok utang, bunga, pinjaman, itu semua yang perlu kita hitung rinci,” tegas Muhajir.

Muhajir turut menyoroti bahwa total pinjaman awal yang diambil Pemkab PPU adalah sekitar Rp348 miliar. Meskipun pokok utang cenderung stabil, pinjaman jenis ini memiliki beban bunga yang tinggi.

Pihaknya memastikan bahwa kewajiban pelunasan utang ini selalu menjadi prioritas utama yang harus dialokasikan dalam APBD. Hal ini dilakukan agar beban pinjaman tersebut tidak mengganggu efisiensi anggaran daerah untuk program-program pembangunan lainnya.

“Artinya yang kewajiban pokok kita kan harus kita hitung dulu, karena beban pinjaman kita harus hitung dulu, jadi harus diutamakan. Namanya utang harus kita alokasikan,” pungkas Muhajir,

memastikan bahwa skema pembayaran sudah disusun rapi di mana hanya perlu memasukkan alokasi di satu triwulan saja untuk tahun 2026. (Adv)

Penulis : ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *