SATPOL PP LAKSANAKAN PENINJAUAN GALIAN C DI NIPAH-NIPAH

PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Babinsa Kelurahan Nipah-Nipah melaksanakan peninjauan terhadap aktivitas galian C yang berlokasi di RT 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas galian tanah di wilayah tersebut, yang disinyalir menimbulkan pencemaran udara berupa debu serta berpotensi mengancam kenyamanan dan keselamatan rumah warga di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil pantauan tim gabungan, terdapat sekitar empat rumah warga yang terdampak langsung oleh aktivitas galian tersebut.

Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Babinsa turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan izin operasional, batas wilayah galian, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan bahwa kegiatan galian tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Lurah Nipah-Nipah, Syaryadi yang turut mendampingi kegiatan peninjauan, menegaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari warga sejak beberapa waktu terakhir. Menurutnya, aktivitas alat berat di lokasi galian menimbulkan debu yang cukup tebal dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada saat cuaca panas dan berangin.

 

“Kami mendapatkan laporan langsung dari warga di RT 08 terkait dampak debu dari aktivitas galian C ini. Warga merasa terganggu karena debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Babinsa melakukan peninjauan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Syaryadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kelurahan Nipah-Nipah akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti hasil peninjauan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Setiap kegiatan harus memiliki izin resmi dan dijalankan dengan memperhatikan dampak sosial serta ekologis. Kami tidak menolak adanya kegiatan ekonomi, namun harus tetap sejalan dengan aturan dan memperhatikan kepentingan warga,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, termasuk dalam pengawasan terhadap kegiatan galian atau pertambangan rakyat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Satpol PP juga berperan dalam memberikan pembinaan dan peringatan awal kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan secara tertib, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk melakukan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran izin.

Kegiatan pengawasan ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari sinergi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kegiatan eksploitasi yang merugikan masyarakat.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *