PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas galian C di RT 08 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (14/10/2025). Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengancam kenyamanan lingkungan sekitar.
Peninjauan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Babinsa Kelurahan Nipah-Nipah. Fokus pemeriksaan meliputi kejelasan izin operasional, batas wilayah galian, serta kemungkinan pelanggaran ketentuan hukum daerah.
Bagenda Ali menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan galian atau pertambangan rakyat merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan perlindungan kepentingan publik.
“Satpol PP hadir untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jika ada pelaku usaha yang bekerja tanpa izin atau menimbulkan dampak merugikan bagi warga, tentu akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP juga menekankan pentingnya pembinaan sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pemberian peringatan, sosialisasi peraturan, hingga koordinasi dengan instansi teknis menjadi prosedur standar sebelum penegakan hukum dilakukan.
Peninjauan kali ini disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga tertib wilayah. Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan mematuhi prosedur perizinan.(adv)







