PENAJAM – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih tersendat di tingkat pusat. Dari total 1.699 usulan yang disampaikan pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru menuntaskan penerbitan 58 NIP. Meskipun demikian, Pemkab PPU optimistis seluruh NIP dapat selesai sebelum pergantian tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa lambatnya pengeluaran NIP disebabkan proses verifikasi dan validasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan BKN.
“NIP PPPK paruh waktu yang kita usulkan sebanyak 1.699, dan sampai saat ini baru 58 NIP yang sudah diterbitkan oleh BKN,” ungkap Ainie(15/10/25).
Ia menambahkan, BKN tidak hanya memproses usulan dari PPU saja, melainkan dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“Usulan NIP bukan hanya dari PPU saja, tapi kabupaten dan kota lain se-Indonesia. PPU termasuk banyak, seribu lebih,” katanya.
Ainie memastikan bahwa seluruh berkas dan dokumen administratif yang diperlukan telah rampung disiapkan oleh Pemkab PPU. Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil akhir dari proses verifikasi dan penerbitan resmi dari BKN pusat.
Pemerintah daerah menargetkan penerbitan seluruh NIP ini dapat selesai sebelum memasuki tahun baru.
“Kami terus berkoordinasi dengan BKN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya bisa rampung, supaya teman-teman yang bekerja paruh waktu ini bisa segera mendapatkan kejelasan status,” harap Ainie.
Setelah proses tersebut selesai, masa kerja (TMT) PPPK paruh waktu akan dihitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, sesuai yang akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) mereka.
Selanjutnya, ribuan pegawai yang telah menerima NIP akan menerima SK secara simbolis melalui kepala perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Begitu SK terbit, kami serahkan secara simbolis kepada tiap kepala OPD. Tidak ada proses pelantikan karena tidak ada petunjuk untuk itu. Sisanya kami serahkan kepada OPD masing-masing apabila ingin mengacarakan,” jelas Ainie.
Mengenai hak gaji, Ainie menegaskan bahwa penganggaran untuk tahun 2026 telah secara otomatis disiapkan.
“Tahun 2026 tetap dianggarkan gajinya sepanjang dia tidak berhenti,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : ayu







