PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah mendampingi sejumlah kasus ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja kontrak yang tidak diperpanjang.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 14 pekerja yang terdampak.
“Berikutnya ada PHK tidak banyak sekitar 10 awalnya 15 tapi sekarang tambah 4 dari APRR yang diberhentikan jadi berarti ada 14 tapi belum ada keputusan saya datang ke sana agar rapat dulu antar buruh karyawan dengan buruh perusahaan,” jelas Marjani (21/10/25).
Marjani secara khusus menyoroti kasus di perusahaan perkebunan yang melibatkan seorang mandor panen.
“Dia mandor panen dengan pemanen saya sudah ke sana karena menurut kinerjanya begitu yang kedua sudah masa kerjanya habis tidak diperpanjang itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerja dalam kasus ini diberhentikan karena alasan penurunan kinerja dan masa kerja yang habis sehingga kontraknya tidak diperpanjang.
“Nah, itu salahnya tidak bisa dia protes melalui pemerintah karena itu kerja perusahaan akan bertanggung jawab menjelaskan kalau dia turun kinerjanya tidak pantas jadi tidak layak untuk diperpanjang,” ujar Marjani.
Disnakertrans menyarankan agar pekerja yang diberhentikan dipanggil dan diberikan penjelasan yang memadai. Mereka juga disarankan untuk menerima keputusan tersebut dengan catatan perusahaan memberikan kompensasi.
“Tapi masih belum ada hasilnya itu saya ke sana, Riko masuk ke dalam minggu lalu kita sarankan agar dipanggil dulu dijelaskan dia karena menerima dengan persyaratan diberi kompensasi,” tutup Marjani. (Adv)
Penulis : ayu







