PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama tim gabungan melakukan patroli di kawasan objek vital milik PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, tepatnya di wilayah Kilometer 3,5 Nenang.
Dalam patroli tersebut ditemukan bangunan berupa kios yang berdiri di atas lahan milik Pertamina tanpa izin. Tim kemudian memberikan peneguran kepada pemilik dan meminta agar bangunan tersebut dipindahkan dari lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP PPU menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan aset strategis negara, serta mencegah potensi masalah hukum maupun keselamatan.
Patroli dan pengawasan terhadap aset vital di wilayah PPU akan terus dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas instansi.







