PENAJAM — Kasus kecelakaan kerja yang melibatkan subkontraktor PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), yaitu PT Semen Indonesia Logistik (Silog), adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, dalam keterangannya pasca rapat dengar pendapat (RDP), mengungkapkan bahwa PT Silog, yang sudah beroperasi sejak Agustus 2025, belum memenuhi kewajiban administrasi mendasar, termasuk pendaftaran jaminan sosial bagi karyawannya.
Marjani menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi telah menjadi pelajaran penting, dengan fokus utama tertuju pada Kilang Pertamina Balikpapan sebagai induk pekerjaan. Induk perusahaan bertanggung jawab memantau kepatuhan subkontraktornya.
”PT Silog ini belum mendaftarkan dari segi perizinan, bangunannya, tenaga kerja, BPJS-nya, segi peraturan perusahaan. Bahkan, kerja sama antara karyawan dan perusahaan belum dibicarakan pada kami,” ujar Marjani (10/11/25).
Data Disnakertrans menunjukkan bahwa PT Silog mempekerjakan sekitar 163 karyawan, dan seluruhnya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, sesuai regulasi, perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang wajib mendaftarkan pekerjanya.
”Kami memastikan harus sudah daftar di BPJS Ketenagakerjaan. Datanya bukan pada kami, tapi kami mantau. Yang seharusnya didaftarkan pada kami adalah karyawan yang lebih dari 10 itu, seluruh karyawannya sekitar 163 dan semua belum terdaftar, bahkan di daftar provinsi juga tidak ada, bahkan di kementerian,” tambahnya.
Akibat tidak terdaftarnya karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, terancam. Marjani menjelaskan bahwa santunan terhadap korban kecelakaan kerja tidak dapat diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil rapat dan regulasi yang berlaku, seluruh beban terkait kecelakaan, mulai dari santunan, kepedulian, hingga pengantaran jenazah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan (PT Silog) dari A sampai Z.
Pelanggaran terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki konsekuensi sanksi, yang terbagi menjadi sanksi administrasi dan pidana. Marjani menyebut bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam investigasi oleh pengawas kerja provinsi, dan masalah pidana telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Selain BPJS, PT Silog juga diwajibkan untuk mengesahkan peraturan perusahaan dan standar pengupahan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), mengingat jumlah karyawannya yang jauh melebihi batas minimal 10 orang, PT Silog luput dari pengawasan Disnakertrans karena kantor operasionalnya berada di dalam area proyek dan tertutup pagar.
”Kami tahunya kemarin setelah ada laporan kecelakaan itu, karena lokasi kantornya berada di dalam dan ditutupi pagar, saat administrasi juga tidak menyampaikan,” ungkap Marjani.
Marjani menggarisbawahi bahwa secara perundang-undangan, perusahaan tidak hanya wajib menyampaikan, tetapi juga meminta pengesahan dari Disnakertrans terkait program perusahaan, perizinan, dan lainnya.
“Bahasa kasarnya, mereka belum bisa menjalankan aktivitas dan transaksi gaji dan sebagainya karena program perusahaannya belum disahkan,” tegasnya.
Disnakertrans PPU menyarankan kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan untuk ke depannya lebih hati-hati dan lebih selektif dalam memilih subkontraktor, sebuah kesepakatan yang telah disetujui bersama. Selain itu, PT Silog juga didorong untuk segera memenuhi perizinan seperti izin mendirikan, menyewa, atau membangun lokasi usahanya agar koordinasi menjadi lebih mudah jika terjadi masalah.
Sebagai langkah nyata untuk mendata perusahaan tak terdaftar, Disnakertrans melalui Bupati akan menyurati lurah dan kepala desa agar mereka menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, terutama yang berada di luar daftar 27 perusahaan resmi Disnakertrans, di mana PT Silog termasuk di antaranya.
Jika di kemudian hari muncul kembali pengaduan atau permasalahan, Marjani memastikan bahwa DPRD PPU akan turun tangan sebagai perwakilan masyarakat. (Adv)
Penulis : Ayu







