PENAJAM – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku pencurian material yang menargetkan Proyek Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah. Kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespon laporan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan pencurian material Proyek MBG masuk pada tanggal 21 November 2025.
”Laporan masuk tanggal 21 November 2025. Kami lakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku di hari yang sama namun beda jam,” ujar Dian Kusnawan, Senin (24/11/2025).
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah J.H (41 tahun), beralamat di Kelurahan Penajam, dan SW (39 tahun), beralamat di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi di dua lokasi proyek MBG yang berbeda. Lokasi pertama berada di Proyek Dapur Makanan Bergizi Gratis di RT 007, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, dan lokasi kedua berada di proyek yang sama di Jalan Nipah Nipah, Kecamatan Penajam, Barang yang menjadi sasaran utama pelaku adalah kabel dari kedua lokasi dan tabung gas.
Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan kejahatan, termasuk senter kepala sebagai alat penerangan, gunting, pisau, empat buah kater, obeng minus dan obeng plus, satu buah kunci pas, serta sisa-sisa kabel yang telah dikupas dan tidak utuh, Barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul barang bekas.
Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa indikasi sementara menunjukkan kasus ini tidak hanya terbatas pada dua TKP yang dilaporkan.
”Memang dari kejadian ini bukan hanya 2 TKP. Indikasinya ini ada 5 TKP. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya.
Pengembangan juga mencakup kemungkinan TKP lain di lingkungan Pemkab PPU yang sebelumnya melaporkan kehilangan lampu sorot dan kabel. Polisi mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, J.H dan S, bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Mirisnya, salah satu pelaku, berinisial J.H, merupakan seorang residivis atau pelaku kejahatan berulang.
Mengenai motif, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
”Motif pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk beli narkoba keduanya. Kami sudah koordinasi dengan Sat Narkoba untuk dikembangkan.” kata Dian.
Hasil tes awal menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penerapan pasal pemberatan ini didasarkan pada unsur kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pada malam hari, dan disertai tindakan merusak. Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Ayu







