Samarinda – Konflik lahan yang sudah berlangsung lama antara masyarakat dari empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan perusahaan PTPN IV Regional V kembali menjadi fokus perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian yang segera dan damai tanpa memperburuk kondisi sosial di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyatakan bahwa pihaknya mendorong dibukanya ruang komunikasi yang konstruktif antara warga Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang dengan manajemen PTPN IV. Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah penolakan warga terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami menempatkan prioritas pada penyelesaian yang adil dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).
Komisi I DPRD Kaltim telah menerima laporan dari masyarakat dan segera akan menindaklanjuti permasalahan ini.
Yenni juga menegaskan kesiapan DPRD untuk mengawal proses penyelesaian hingga ke tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Komisi I akan mendampingi masyarakat hingga ke kementerian terkait, dengan harapan tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti adanya pelanggaran terkait alih fungsi lahan oleh beberapa pelaku usaha, termasuk pembukaan kebun di kawasan hutan serta pola kemitraan plasma yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Nusron menegaskan perlunya solusi yang berkeadilan dan manusiawi demi mencapai hasil yang menguntungkan semua pihak.
(Adv/DprdKaltim)







