Samarinda — DPRD Kalimantan Timur menilai bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayaran sungai masih jauh dari maksimal. Dorongan itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi yang membahas tata kelola jalur pelayaran, pemanduan kapal, hingga aktivitas bongkar muat pada Rabu (26/11/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.
Hasanuddin menyoroti adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan lintasan kapal di bawah jembatan yang seharusnya dapat memberikan kontribusi besar bagi daerah.
Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki sedikitnya sepuluh jembatan yang memerlukan layanan assist dan pemanduan kapal, tetapi hanya satu yang memberikan pemasukan ke pemerintah daerah.
Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan besarnya aktivitas ekonomi yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pemanduan tidak boleh berada di luar kendali pemerintah daerah.
Oleh karena itu, semua bentuk kerja sama seharusnya dilaksanakan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Dengan pola tersebut, Perusda dapat menjalin kerja sama teknis dengan operator seperti Pelindo sekaligus memastikan aliran pendapatan masuk ke kas daerah.
“Dari sekitar sepuluh jembatan yang memerlukan layanan pemanduan, baru satu yang memberikan kontribusi ke daerah. Sementara sembilan lainnya justru dikelola berbagai pihak, mulai dari ormas hingga perusahaan swasta. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aktivitas Ship to Ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa yang berada dalam batas 12 mil laut dan secara hukum berada di wilayah kewenangan daerah.
Hasanuddin menyebut skala aktivitasnya sangat besar, sekitar 150 kapal PSL setiap bulan di Muara Berau dan 20 hingga 30 kapal di Muara Jawa.
Namun tingginya lalu lintas kapal tersebut tidak memberikan pemasukan apa pun bagi daerah, padahal risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.
Aktivitas STS dinilai berpotensi menyebabkan tumpahan batu bara maupun kecelakaan kapal. Hasanuddin menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan tanpa peran Perusda, daerah akan terus dirugikan.
“Volume kegiatan di sana sangat besar. Namun faktanya, daerah tidak mendapatkan apa pun dari aktivitas itu. Padahal wilayah tersebut berada dalam kewenangan kita,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa aset seperti jembatan yang dibangun dengan APBD harus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi daerah.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong KSOP sebagai regulator untuk mengarahkan perusahaan dan operator kapal agar bekerja sama melalui Perusda, sehingga pemanfaatan alur sungai dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.
Hasanuddin berharap koordinasi lintas lembaga dapat segera menghasilkan kebijakan yang lebih tegas terkait pemanfaatan fasilitas publik yang menjadi aset daerah.
Menurutnya, percepatan kebijakan ini penting agar potensi PAD tidak terus terbuang dan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran sungai dapat dilakukan secara lebih sistematis.
“Kita punya aset, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ke depan, kami berharap KSOP dapat membantu mengatur agar pemanfaatan alur sungai memberikan pemasukan bagi daerah,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim)







