Ket. Foto: Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, Firnadi Ikhsan.
Samarinda — Setelah delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa di Kutai Kartanegara resmi disetujui, salah satu perhatian muncul pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, Firnadi Ikhsan, menilai pembentukan desa baru bukan hanya soal perluasan wilayah administrasi, melainkan strategi memperbaiki distribusi pelayanan publik.
Firnadi menyebut sejumlah desa di Kukar memiliki cakupan penduduk cukup besar sehingga pelayanan sering tidak sebanding dengan kapasitas aparatur yang tersedia.
Karena itu, pemekaran menurutnya akan membuat setiap wilayah memiliki rentang kendali yang lebih terukur.
“Pemekaran desa ini tujuannya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Firnadi.
Ia menjelaskan, selama ini anggaran desa kerap terbagi ke banyak rukun tetangga, membuat prioritas pembangunan menjadi lebih sulit dikelola. Ketika wilayah baru berdiri, maka fokus belanja publik bisa diarahkan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
“Anggarannya tidak lagi harus berbagi dengan beberapa RT,” tambahnya.
Firnadi berharap, konsekuensi dari pemekaran ini juga dibarengi dengan penambahan aparatur pemerintahan desa agar pelayanan bisa berjalan maksimal.
Menurut dia, bertambahnya perangkat bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan infrastruktur sosial dapat berkembang seiring tumbuhnya wilayah baru.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemkab Kukar menyepakati pemekaran delapan desa baru dalam Rapat Paripurna awal November lalu, mulai dari Tenggarong Seberang hingga Kembang Janggut. Penetapan tersebut menjadi tahap awal sebelum implementasi kelembagaan dijalankan di masing-masing desa. (Adv/DprdKaltim)







