Tukar Guling Aset Pemprov dengan Swasta Muncul di MT Haryono, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Komersialisasi Aset Publik

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi.

Samarinda — Rencana pemindahan aset pemerintah daerah ke pihak swasta kembali memunculkan perdebatan tentang batas komersialisasi ruang publik di Samarinda.

Tawaran barter aset dari perusahaan yang ingin membuka kawasan bisnis di MT Haryono menjadi contoh terbaru bagaimana ruang kota semakin bersinggungan dengan kepentingan investasi.

Dalam rapat kerja DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, wacana itu disampaikan kepada Komisi I. Namun, alih-alih memberi lampu hijau, DPRD mengingatkan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya berada di ranah eksekutif, baik dari sisi teknis maupun legal.

“Dewan enggak bisa beri persetujuan langsung. Pihak swasta perlu koordinasi ke pemprov biar ditinjau aspek yuridis dan teknisnya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi.

Diskusi tukar guling aset tidak hanya berkaitan dengan nilai bangunan, tetapi juga mengenai hak penggunaan lahan milik pemprov yang berada di jalur strategis. Termasuk keberadaan kantor OPD yang saat ini menjadi penghalang akses pembangunan kawasan bisnis yang diinginkan investor.

Jika kajian pemprov dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah pembahasan akan masuk ke DPRD untuk diputuskan dalam forum resmi.

“Kewenangan DPRD hanya disitu,” sambung Agus.

Dari sisi rencana tata kota, kawasan tersebut memang berpotensi menjadi jalur baru penghubung MT Haryono dan Ring Road II.

Agus mengakui ide kawasan bisnis itu cukup prospektif, namun menekankan pentingnya proses yang sesuai aturan.

“Tapi jangan terburu-buru. Bukan bermaksud memberatkan. Tapi hal ini perlu mengikuti aturan berlaku,” terangnya.

Informasi awal menyebut kawasan tersebut dirancang menjadi pusat bisnis dan perkantoran dengan fasilitas lengkap, menyerupai konsep Grand City di Balikpapan.

Namun ide itu kembali bergantung pada keputusan eksekutif, termasuk kelayakan fisik dan status hukum lahan pemprov yang akan dilepas.

“Ukurannya enggak besar, panjang sekitar 200 meter lebarnya 20 meter. Soal layak tidaknya, sepenuhnya wewenang pemprov lewat kajian teknis,” kata Agus.

Meski masih sebatas wacana, isu tukar guling aset publik membuat diskusi soal arah pembangunan kota kian menguat, sampai batas mana aset pemerintah dapat dialihkan demi pertumbuhan ekonomi, dan siapa yang nantinya memperoleh manfaat paling besar. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *