PENAJAM — Program studi tiru Desa Giripurwa ke Bali yang diikuti 48 peserta dengan biaya mencapai Rp515 juta menuai kontroversi dari kelompok masyarakat setempat. Aksi protes ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan rendahnya transparansi pemerintahan desa. Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli (KMGP) Desa Giripurwa menuntut agar Kepala Desa, Habi Rudianto, melepaskan jabatannya jika temuan penggunaan dana tersebut terbukti melanggar aturan.
Bodrolukito, penanggung jawab aksi dari KMGP menyatakan bahwa keberangkatan 48 orang ke Bali pada 23–26 Oktober 2025 adalah puncak dari serangkaian masalah yang telah mereka soroti selama ini.
“Kami menuntut tujuh hal, dan masalah yang paling jelas adalah penggunaan uang ADD untuk perjalanan ke Bali. Total yang dipakai menurut informasi dari aliansi pemuda PPU itu sekitar Rp500 juta,” ujar Bodrolukito, Kamis (11/12/2025).
KMGP menilai perjalanan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Perbup Nomor 32 Tahun 2003 yang mengatur perjalanan dinas minimal 2 orang dan harus disertai undangan.
“Ini kan gotong royong 48 orang dan konon cerita yang di sana tidak ada yang menerima, cuma lihat-lihat. Empat RT bahkan tidak ikut karena mereka tahu masalah ini,” tambahnya.
Selain isu studi tiru, KMGP juga menyoroti dugaan penyewaan mobil dinas Avanza desa untuk kegiatan ‘ngetap’ yang dilarang, penggunaan tanah warga untuk kolam ikan padahal ada tanah desa lain, dan masalah kinerja serta transparansi.
“Selama dua tahun ini, baleho anggaran dana desa itu tidak ada sama sekali. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Bodrolukito.
Ia juga mengkritik pelayanan kantor desa yang kerap kosong pada hari Kamis dan Jumat, serta kebiasaan Kepala Desa yang menjalankan aktivitas kantor di luar kantor desa, yakni di sebuah lokasi yang disebutnya sebagai workshop pribadi milik Kades.
“Masalah signifikan, Senin, Kamis libur karena alasan puasa. Kalau desa kan 24 jam. Workshop Pak Habi itu yang bukan bagian dari pemerintahan, itu punya pribadi. Kantornya megah begini kenapa ditinggal” cetusnya.
KMGP berencana membawa masalah ini ke Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ADD Rp500 juta.
“Tuntutan kami satu, jika itu benar, Pak Habi harus melepaskan jabatan sebagai kepala desa, kedua mengembalikan uang negara, dan ketiga dihukum secara hukum yang berlaku,” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, angkat bicara, menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada 23–26 Oktober 2025 tersebut bukanlah perjalanan wisata dadakan, melainkan investasi serius untuk meningkatkan kapasitas desa.
“Perjalanan kami itu bukan keputusan tunggal saya, melainkan telah disusun sejak tahun sebelumnya, dan terus tertunda karena padatnya persiapan lomba lingkungan bersih tingkat provinsi,” jelas Habi.
Mengenai total anggaran Rp515 juta, Habi menjamin bahwa dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa (ADD) yang memang sejak awal tahun diplot untuk perjalanan dinas, bukan dari pos pembangunan fisik desa.
“Enggak mungkin anggaran pembangunan dipakai untuk tur. Ini anggaran khusus perjalanan yang sudah dibahas dari awal tahun. Saya pastikan seluruh proses penggunaan dana telah melalui pemeriksaan dan persetujuan dari Inspektorat,” tegas Kades.
Habi menjelaskan, studi tiru tersebut memiliki tujuan jelas, yakni mengunjungi Desa Wisata Penglipuran dan kawasan Uluwatu. Kedua lokasi ini dipilih karena dinilai berhasil mengoptimalkan pendapatan daerah berbasis pengelolaan kebersihan, sektor pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.
”Tujuannya hanyalah satu agar desa menjadi lebih baik. Setelah dapat penghargaan kabupaten, kita naik ke provinsi. Untuk itu kita perlu belajar,” ungkapnya.
Habi juga membantah tudingan bahwa peserta diisi oleh lingkaran dekatnya. Ia memastikan daftar 48 peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat yang terlibat aktif dalam kerja-kerja desa, termasuk PKK, LPM, BPD, RT, kelompok Karawitan, dan perangkat desa.
“Orang-orang yang ikut juga bukan saudara atau keluarga, tapi mereka yang selama ini terlibat kerja desa,” pungkas Habi.
Penulis: Ayu







