Ket. Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Samarinda — Penyusunan daftar rancangan peraturan daerah untuk Propemperda 2026 diwarnai pembahasan tentang irisan kewenangan antara eksekutif dan legislatif.
DPRD Kaltim akhirnya merampungkan daftar awal setelah serangkaian koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov guna memastikan harmonisasi sejak tahap perencanaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut tujuh rancangan telah disiapkan untuk masuk agenda tahun depan. Seluruh daftar tersebut bakal dikirimkan terlebih dulu ke pemerintah pusat, sebelum ditetapkan melalui Rapat Paripurna sebagai acuan legislasi 2026.
“Tahapannya menunggu lampu hijau pusat, baru kemudian ditetapkan sebagai pedoman kerja,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Tiga rancangan merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual, Pengelolaan Sungai, serta Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sementara empat lainnya diajukan Pemprov, termasuk revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah hingga pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Yang menarik, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan regulasi mengenai pengelolaan sungai.
Situasi itu membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pembagian kewenangan dan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan lapangan.
Demmu memastikan rancangan versi DPRD akan diprioritaskan sebagai inisiatif dewan.
Namun ia menegaskan bahwa masukan eksekutif tidak akan dikesampingkan agar aturan yang dihasilkan tidak tumpang-tindih.
“Inisiatif DPRD didahulukan, tapi gagasan dari Pemprov tetap kami akomodasi supaya regulasinya relevan dan menyeluruh,” tuturnya. (Adv/DprdKaltim)







