PENAJAM – Persoalan data penerima bantuan sosial (bansos) yang terkadang dianggap kurang tepat sasaran di lapangan sering kali menjadi keluhan masyarakat. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan penjelasan mengenai alur dan kewenangan penetapan data tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Sosial PPU, Muhtar, menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk mengubah atau menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan berada di tangan pemerintah pusat. Rujukan utamanya adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Data tersebut sudah disinkronkan secara nasional. Kami di tingkat daerah tidak memiliki akses untuk mengubahnya secara langsung, meskipun di lapangan ditemukan kondisi masyarakat yang mungkin tidak sesuai dengan data yang ada,” ujar Muhtar, Kamis (19/1/2026).
Muhtar menjelaskam bahwa DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok-kelompok yang disebut desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Pengelompokan inilah yang menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian terkait lainnya dalam menyalurkan bantuan.
Adapun bantuan yang disalurkan mencakup berbagai program, mulai dari bantuan pangan hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT), baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah.
”Terkadang data dari Kemendagri itu dasarnya memang DTSEN. Jadi, seorang warga masuk ke dalam daftar penerima karena ia tercatat dalam desil tertentu di sistem tersebut,” tambahnya.
Meski tidak bisa mengubah data secara instan, Muhtar menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak tinggal diam. Pemerintah daerah tetap berupaya memperbaiki kualitas data agar lebih akurat melalui pendataan berjenjang.
Proses dimulai dari tingkat paling bawah, yakni kelurahan. Pihak kelurahan akan mendata ulang kondisi riil warga sesuai dengan aturan DTSEN yang terbaru.
”Data itu awalnya didata oleh lurah. Kami melakukan sinkronisasi, dan jika ada kasus tertentu atau ketidaksesuaian yang mencolok, kami hanya bisa mengusulkannya kembali ke pusat agar dilakukan penyesuaian di sistem nasional,” jelas Muhtar.
Dinas Sosial PPU berkomitmen untuk terus mengawal proses pendataan ini agar penyaluran bantuan sosial di masa mendatang semakin transparan dan tertib secara administrasi.
Upaya perbaikan data secara berkala diharapkan mampu meminimalisir adanya warga mampu yang masuk daftar, atau sebaliknya, warga miskin yang justru terlewat.
”Tujuan utama kami adalah akurasi. Kami ingin bantuan ini benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat PPU,” pungkasnya. (Adv)







