\n\n

Pemkab PPU Siapkan strategi bayar hutang proyek 2025 secara bertahap

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak akan lepas tangan terkait kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun 2025 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun skema pelunasan agar hak para pekerja tetap terpenuhi.

​”Kami tetap memikirkan teman-teman pihak ketiga karena ini adalah kewajiban yang harus dituntaskan. Namun, kita juga harus jujur bahwa anggaran yang terbatas membuat beberapa program jadi sulit berjalan beriringan,” ujar Muhajir pada Rabu (18/2/2026).

​Berdasarkan data yang tercatat, total sisa pembayaran yang belum lunas mencapai angka Rp242 miliar. Nilai ini mencakup berbagai jenis tanggungan, mulai dari, Proyek fisik bangunan, Jasa perencanaan dan pengawasan, serta Belanja rutin di berbagai perangkat daerah.

​Muhajir memperkirakan bahwa sisa kewajiban yang belum terbayar tersebut berada di angka sekitar 30 persen dari total keseluruhan pekerjaan.

​Karena kondisi kas daerah yang belum stabil, Pemkab PPU berencana menyisihkan dana dari penerimaan reguler untuk mencicil utang tersebut.

Sebagai gambaran, jika pemerintah pusat mengirimkan dana transfer sebesar Rp80 miliar setiap bulannya, Pemkab akan membaginya secara proporsional.

​”Misalnya, Rp60 miliar kita gunakan untuk kebutuhan operasional yang sedang berjalan, dan Rp20 miliar sisanya kita sisihkan sebagai cadangan untuk membayar utang,” jelas Muhajir.

​Ia menambahkan bahwa pembayaran mungkin tidak bisa langsung lunas seketika.

“Mungkin kita bayar 10 persen dulu di awal. Yang jelas kita tidak tinggal diam dan terus menyusun polanya menggunakan dana reguler yang ada,” imbuhnya.

​Ada satu harapan besar bagi para kontraktor agar piutang mereka cepat lunas, yakni cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 dari pemerintah pusat.

Jika dana kurang salur tersebut segera ditransfer ke kas daerah, Pemkab PPU berjanji akan langsung melunasi seluruh sisa 30 persen utang pekerjaan tersebut.

​Namun, langkah ini memiliki konsekuensi. Pemkab harus mengerem atau menahan sebagian lelang proyek baru di tahun 2026 ini agar arus kas tetap aman.

​”Kalau DBH cair, semua bisa langsung lunas. Tapi kalau hanya mengandalkan dana reguler yang dicicil, tentu jumlah yang dibayarkan tidak bisa langsung besar,” kata Muhajir.

​Muhajir menyadari adanya desakan dan tuntutan dari para rekanan yang ingin kepastian pembayaran.

Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk bersikap transparan mengenai kondisi keuangan daerah saat ini.

​Ia berharap kondisi ekonomi nasional semakin membaik sehingga berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah di PPU.

“Dengan begitu, beban utang yang saat ini mengganjal jalannya kegiatan pemerintah bisa segera teratasi,” Pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *