PENAJAM – Mengenai status para relawan yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa posisi relawan sangat berbeda dengan tenaga kerja formal.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya isu yang berkembang mengenai kemungkinan para relawan tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tohar menjelaskan bahwa secara aturan, relawan tidak terikat kontrak kerja layakanya pegawai atau tenaga honorer daerah.
Nama “relawan” sendiri mengandung makna bahwa mereka bekerja atas dasar kemauan sendiri untuk membantu program sosial pemerintah.
“Relawan itu bekerja atas dasar sukarela, jadi sifatnya tidak mengikat seperti tenaga kerja pada umumnya. Kalau mereka mau lanjut silakan, kalau tidak pun tidak apa-apa. Ini berbeda dengan tenaga kerja yang memang sengaja dipekerjakan secara resmi,” ujar Tohar saat memberikan keterangan, (19/2/26).
Terkait kabar yang menyebutkan para relawan ini punya peluang menjadi PPPK, Tohar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU tidak memiliki kuasa dalam hal tersebut.
Jika memang ada rencana pengangkatan, maka hal itu sepenuhnya menjadi kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.
“Kalau ada isu mereka akan menjadi PPPK, silakan saja. Tetapi itu bukan ranah kita di daerah. Setahu saya, urusan advokasi dan kebijakan itu dilakukan langsung oleh Kepala BGN dari pusat,” jelasnya.
Menurut Tohar, jika ke depannya ada proses seleksi atau pengangkatan, kemungkinan besar skemanya akan langsung diatur oleh pusat, bukan melalui kuota pegawai pemerintah daerah.
Saat ini, di Kabupaten PPU sendiri sudah berdiri sekitar delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi tempat para relawan ini beraktivitas.
Dapur-dapur inilah yang memproduksi makanan sehat untuk dibagikan kepada para siswa di sekolah-sekolah.
Meskipun statusnya adalah relawan, Tohar mengapresiasi kontribusi mereka dalam membantu kelancaran program nasional ini.
Namun, ia kembali mengingatkan agar tidak ada salah paham mengenai status kepegawaian mereka di mata pemerintah daerah.
“Status mereka jelas berbeda dengan tenaga kerja formal. Jadi, segala kebijakan soal masa depan relawan ini kita kembalikan ke aturan dari Badan Gizi Nasional,” Pungkas Tohar.







