Utang Tersisa Rp83 Miliar, Pemkab PPU Optimis Lunasi Pinjaman Bank Kaltimtara Sebelum Akhir Tahun

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menepis kekhawatiran terkait beban utang daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU melaporkan progres positif dalam penyelesaian komitmen pinjaman jangka pendek kepada PT BPD Kaltim Kaltara (Bank Kaltimtara).

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir, membeberkan bahwa dari total kewajiban pinjaman awal sebesar Rp208 miliar, pemerintah daerah telah berhasil menyetor pembayaran dalam jumlah besar selama beberapa bulan terakhir.

“pembayaran ke Bank Kaltimtara ini sisa 83 miliar lagi gitu dari total 208 ya, jadi sudah sangat lumayanlah progresnya,” ujar Muhajir saat memberikan keterangan,(29/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam rentang waktu pergerakan kas dari bulan Juli, Agustus, hingga September ini, Pemkab PPU sudah menyetorkan dana sebesar Rp125 miliar kepada pihak bank. Dengan sisa kewajiban sebesar Rp83 miliar, pihak manajemen keuangan daerah optimis sisa utang tersebut dapat ditutup sepenuhnya dalam sisa waktu tiga bulan ke depan, yakni sepanjang bulan Oktober, November, hingga Desember.

Mengenai besaran nominal cicilan yang disetorkan setiap bulannya, Muhajir mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak mematok angka yang kaku. Strategi pengelolaan kas daerah sengaja dibuat dinamis dengan melihat kondisi likuiditas atau ketersediaan dana tunai yang masuk ke kas daerah secara berkala.

Tim anggaran daerah rutin memetakan rencana pengeluaran bulanan dengan cermat. Pemerintah akan menimbang pos belanja wajib apa saja yang memiliki skala prioritas besar di bulan berjalan sebelum mengalokasikan sisa dana reguler untuk mencicil utang ke Bank Kaltimtara.

“Ya kita melihat ya, jadi per bulan itu kita tidak tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita. Jadi kan kita atur nih, kita lihat terkait dengan belanja apa sih yang misalnya di bulan ini yang besar untuk kita bayarkan, nah tentu itu menjadi pertimbangan di dalam melakukan pembayaran ke Bank Kaltimtara ya. Jadi ada skala prioritas,” jelas Muhajir terperinci.

Muhajir menegaskan bahwa fokus BKAD untuk mempercepat pelunasan ini bukan tanpa alasan. Karena skema pinjaman yang diambil merupakan kategori jangka pendek, maka secara regulasi tata kelola keuangan negara, seluruh pokok pinjaman beserta bunganya mutlak wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan dan tidak boleh melampaui tanggal 31 Desember.

Jika pelunasan meleset atau menyeberang ke tahun anggaran berikutnya, Pemkab PPU dipastikan akan menghadapi risiko pelanggaran administrasi yang cukup berat dari pemerintah pusat. Karakteristik ini berbeda dengan pinjaman jangka panjang yang durasi pengembaliannya bisa multiyears, namun membutuhkan proses birokrasi yang jauh lebih rumit termasuk kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penunjang.

“Yang namanya jangka pendek utang jangka pendek enggak boleh melampaui, begitu nanti melampaui, wah itu berisiko di kita, di tata administrasi pasti salah nanti. Jadi kita upayakan karena ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau kita harus tuntaskan, paling lambat di 31 Desember itu harus selesai, jadi 208 miliar beserta bunganya juga harus terbayar,” pungkas Muhajir.

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *