Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

DPRD PPU Ingatkan Perusahaan Patuhi Peraturan Daerah Soal Tenaga Kerja - Beritakaltimterkini.com

DPRD PPU Ingatkan Perusahaan Patuhi Peraturan Daerah Soal Tenaga Kerja

 

Penajam – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, meminta perusahaan-perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Syahrudin menegaskan pentingnya perusahaan memberikan kuota pekerjaan yang adil bagi masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa peraturan tersebut bukan hanya untuk memberikan kesempatan kepada SDM lokal, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Termasuk perusahan BUMN, yah kita enggak minta semua kuotanya tetapi dari 100 persen kuota mungkin 20 atau 30 persen orang lokal karena ada Perda kita yang isinya mewajibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mengakomomodir,” ujar Syahrudin.

Syahrudin menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya mengharuskan perusahaan untuk memberikan kuota hingga 80 persen bagi SDM lokal. Namun, ia mengakui bahwa implementasi dari peraturan ini masih belum optimal.

“Bahkan dalam Perda tersebut tercatat itu besar malah 80 persen kuotanya tetapi selama ini tidak ada sosialisasinya,” tambahnya.

Syahrudin menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Perda tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Menurutnya, tanpa adanya sosialisasi yang efektif, perusahaan mungkin tidak menyadari kewajiban mereka untuk memprioritaskan pekerja lokal.

“Nah kita berharap dinas terkait yang melakukan sosialisasi, kan kalau sudah jadi Perda itu kewenangannya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrudin menyatakan bahwa sosialisasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini penting agar perusahaan memahami dan mematuhi peraturan tersebut, sehingga SDM lokal dapat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Sosialisasi yang baik akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memahami tanggung jawab mereka dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan,” jelasnya.

Syahrudin juga berharap bahwa dengan adanya sosialisasi yang intensif, perusahaan dapat melihat potensi besar dari SDM lokal. Menurutnya, masyarakat PPU memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai untuk berkontribusi pada berbagai sektor industri di daerah tersebut.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini merupakan salah satu upaya DPRD PPU untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (*ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *