PENAJAM – Dewan Perwakilan Ramyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044 bersama pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Andi Yusuf yang memimpin rapat menyampaikan, Pansus telah mengajukan permohonan untuk memfinalisasi pembahasan Raperda RTRW. Proses ini dinilai penting agar arah pembangunan wilayah memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas.
“Ketua Pansus beserta anggota meminta agar pembahasan segera difinalisasi, dan hari ini kita laksanakan rapat tersebut bersama pemerintah daerah,” ujar Andi Yusuf.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis dibahas secara mendalam, mulai dari penataan kawasan pertambangan, industri, hingga kawasan pertanian. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada persoalan alih fungsi lahan yang perlu diatur secara ketat agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan wilayah.
Ia menyebut, Asisten II Setda PPU, Sodikin, turut menyampaikan sejumlah poin penting yang harus dimuat dalam RTRW, termasuk rencana pembangunan infrastruktur transportasi yang saat ini dinilai masih tertinggal.
“Masalah transportasi menjadi salah satu yang paling tertinggal, khususnya soal konektivitas antar wilayah. Karena itu kami dorong agar rencana pembangunan jembatan penghubung masuk dalam RTRW,” lanjut Andi Yusuf.
DPRD PPU mendorong agar dua proyek jembatan strategis dimasukkan ke dalam RTRW, yaitu jembatan yang menghubungkan Kabupaten PPU dengan Kota Balikpapan, serta jembatan penghubung dari Sungai Riko, Kelurahan Buluminung, ke Kelurahan Gresik. Kedua proyek ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak masyarakat karena terbatasnya akses penghubung saat ini.
Andi Yusuf menegaskan, setelah finalisasi Raperda, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bupati untuk melobi percepatan pembangunan infrastruktur penghubung tersebut.
“Ini bukan sekadar rencana, tapi kebutuhan nyata masyarakat. Kita harapkan RTRW ini bisa menjadi pijakan hukum dan perencanaan jangka panjang yang tepat sasaran,” tegasnya.







