PENAJAM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW sekaligus Sekretaris komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaludin menyoroti perlunya perhatian terhadap sektor pariwisata dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024–2044. Salah satu poin yang dianggap penting adalah penetapan kawasan wisata pantai yang dinilai belum terakomodasi secara spesifik.
Ia mengungkapkan bahwa kawasan seperti Tanjung Jumlai hanya disebut sebagai kawasan wisata bahari dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, hal ini perlu dikoreksi agar potensi wisata pantai juga bisa dikembangkan secara maksimal.
“Penamaan kawasan wisata di Tanjung Jumlai seharusnya tidak hanya mencakup wisata bahari. Kami mengusulkan agar istilah wisata pantai dan bahari digunakan bersama, karena masing-masing memiliki karakteristik dan daya tarik tersendiri,” ujar Jamaludin pada Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan, jika penamaan kawasan terlalu sempit, bisa berdampak pada kebijakan pembangunan ke depan, termasuk keterbatasan dukungan anggaran dan infrastruktur bagi destinasi wisata pantai.
“Kami khawatir kalau tidak disebut secara eksplisit, pengembangan wisata pantai jadi tertinggal. Padahal itu juga aset penting bagi daerah,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar dalam proses revisi atau penyempurnaan RTRW, seluruh potensi pariwisata di wilayah PPU diidentifikasi dan dimasukkan secara lebih rinci. Dengan begitu, arah pembangunan ke depan bisa lebih komprehensif dan berbasis pada potensi lokal.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan RTRW dengan kondisi dan potensi nyata di lapangan. Jangan sampai peluang ekonomi dari sektor pariwisata justru terabaikan,” tutup Jamaludin.