Disbudpar PPU Dorong Budaya Terdaftar KIK

PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melestarikan budaya Paser agar tidak punah seiring perkembangan zaman.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendaftarkan budaya lokal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat mengatakan, ada tiga budaya Paser yang telah diajukan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai KIK. Ketiganya adalah Tari Ronggeng, pakaian adat Paser, dan busana pengantin adat Paser.

“Kami memang agak terlambat dibanding daerah lain, tapi ini langkah penting untuk menjaga budaya kita tetap dikenal dan dihargai,” jelas Christian, Selasa (20/5/2025).

Ia mengakui, proses pengajuan ini memerlukan waktu karena harus melibatkan tokoh adat dan narasumber budaya yang memahami sejarah dan makna dari masing-masing elemen. Selain itu, dibutuhkan dokumentasi serta bukti pendukung sebagai syarat administrasi.

“Butuh tenaga, waktu, dan anggaran untuk menyiapkan semuanya, tapi ini penting demi masa depan budaya Paser,” tambahnya.

Ke depan, Disbudpar PPU juga berencana menambah daftar budaya yang akan didaftarkan sebagai KIK. Pihaknya akan menjalin kerja sama dengan daerah lain yang juga memiliki warisan budaya Paser, seperti Kabupaten Paser, Balikpapan, Kalimantan Selatan, dan Kutai Barat.

“Budaya Paser itu menyebar di beberapa wilayah, jadi penting untuk diajukan bersama agar bisa dijaga bersama-sama juga,” ujar Christian.

Selain pengajuan KIK, Disbudpar PPU juga aktif menggelar kegiatan sosialisasi budaya ke masyarakat. Tujuannya agar generasi muda mengenal, mencintai, dan ikut melestarikan budaya asli daerah.

“Kami ingin budaya Paser tidak hanya dipelajari, tapi juga dijaga dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *