Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

DPRD PPU Soroti Maraknya Toko Modern, Desak Pembatasan Jumlah di Setiap Wilayah - Beritakaltimterkini.com

DPRD PPU Soroti Maraknya Toko Modern, Desak Pembatasan Jumlah di Setiap Wilayah

PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin, angkat bicara soal menjamurnya toko-toko modern yang kini dengan mudah ditemui di berbagai titik wilayah. Ia menilai, fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari kemudahan perizinan usaha yang diterapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut politisi Komisi II tersebut, kemudahan akses perizinan secara daring memberi keuntungan besar bagi para pemodal, namun sekaligus membuat keberadaan aturan daerah tak lagi memiliki daya kendali seperti sebelumnya.

“Dulu ada perda soal pembatasan jarak antara toko modern dan pasar tradisional, tapi sekarang izin bisa langsung diproses online tanpa mempertimbangkan regulasi daerah,” kata Syarifuddin, Senin (2/6/2025).

Ia menyebut kondisi ini tidak hanya terjadi di PPU, tapi juga di daerah lain seperti Kabupaten Balangan, yang mengalami hal serupa akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.

“Perda kita jadi seperti tidak punya kekuatan hukum. Pemerintah daerah jadi tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Melihat dampak tersebut, ia mendorong agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah strategis untuk membatasi keberadaan toko modern di tiap wilayah. Salah satu usulannya adalah penetapan kuota jumlah toko modern per kelurahan.

“Saya pikir cukup dua toko modern per kelurahan. Kalau tidak dibatasi, nanti toko-toko kecil milik warga kita akan mati pelan-pelan,” tegasnya.

Meski mengakui toko modern memiliki keunggulan dari segi kenyamanan dan fasilitas, seperti pendingin ruangan dan stok barang yang lengkap, Syarifuddin mengingatkan bahwa keberadaan toko tersebut bisa menggerus ruang usaha pedagang kecil yang modalnya terbatas. Ia juga berharap agar dominasi toko modern tidak dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan.

“Kalau dibiarkan, pedagang kecil hanya bisa menonton. Ini harus jadi perhatian serius,” pungkasnya.(adm)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *