PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M. Noor, menyatakan bahwa Kecamatan Sepaku secara prinsip telah diserahkan sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun ia menekankan pentingnya agar masukan dari daerah tetap menjadi bahan pertimbangan utama sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi lanjutan.
“Sudah lepas kah Sepaku? Ya, secara undang-undang memang sudah termasuk wilayah IKN. Tapi nanti akan ada perpres atau keppres soal pemindahan pegawai, yang akan menyangkut delineasi wilayah juga,” ujarnya Rabu (18/6/2025).
Menurut Syahrudin, hendaknya DPRD bersama Pemkab PPU lebih dulu melakukan diskusi dan membangun kesepakatan dengan Otorita IKN terkait batas kewenangan dan wilayah. Ia berharap, hasil komunikasi tersebut menjadi pijakan resmi dalam proses penyusunan regulasi nasional.
“Sebelum regulasi keluar, kita beri masukan. Ini loh yang sudah kita bicarakan dengan otorita, ini yang sudah kita sepakati. Supaya ke depan jelas, mana kewenangan yang telah diserahkan, mana batas wilayah yang disetujui,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak perlu lagi muncul polemik atau perdebatan mengenai wilayah Sepaku. Semua pihak diminta menghormati proses yang telah berjalan dan fokus menyambut masa transisi IKN secara konstruktif.







