PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menetapkan empat situs sebagai cagar budaya resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah sekaligus mendorong sektor pariwisata daerah.
Kepala Disbudpar PPU, Andi Israwati Latief, menjelaskan bahwa keempat objek tersebut telah melalui proses penetapan resmi. Di sisi lain, masih ada sejumlah situs lain yang berpotensi, namun belum masuk tahap legalisasi.
“Yang sudah ditetapkan sejauh ini ada empat. Salah satunya adalah Meriam Jepang. Selebihnya, masih banyak dugaan cagar budaya yang perlu kajian lebih lanjut,” jelas Andi.
Cagar Budaya itu adalah, Meriam Jepang Series 150 Gunung Steleng, Makam Keluarga Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Paser Aji Raden Kusuma Bin Aji Anden Oko dan Sepan Alat Musik Tradisional Ritual Paser .
Menurut Andi, situs-situs tersebut tidak hanya menyimpan nilai sejarah tinggi, tetapi juga mulai dilirik oleh wisatawan yang ingin mengenal lebih dalam budaya Paser.
“Minat kunjungan cukup tinggi, tapi pengelolaan masih perlu ditingkatkan, khususnya soal pencatatan data pengunjung agar bisa dianalisis lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan objek-objek cagar budaya ini bisa berkembang menjadi destinasi wisata unggulan yang tidak hanya menarik pengunjung lokal, tapi juga wisatawan luar daerah hingga mancanegara.
“Cagar budaya bukan hanya untuk dikenang, tapi juga bisa menjadi aset wisata yang edukatif dan bernilai ekonomi,” tutupnya.
Disbudpar juga mendorong kolaborasi berbagai pihak untuk menjaga dan mempromosikan situs-situs bersejarah ini agar tetap lestari dan dikenal lebih luas.