Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Terkait Tapal Batas di PPU, Target Selesai Akhir Tahun Ini - Beritakaltimterkini.com

Terkait Tapal Batas di PPU, Target Selesai Akhir Tahun Ini

PENAJAM – Proses pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditargetkan selesai akhir tahun 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten PPU, Pitono mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah persoalan tapal batas, terutama yang melibatkan wilayah antar kecamatan.

Menurutnya, tapal batas antar desa atau kelurahan umumnya tidak menimbulkan masalah berarti.

“Kalau sesama desa atau kelurahan, tidak begitu masalah,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Namun, permasalahan muncul ketika batas wilayah menyentuh antar kecamatan, seperti kasus antara Kecamatan Penajam dengan Kecamatan Waru.

“Itu yang sering jadi dilema. Mau diletakkan di mana karena sudah menyangkut batas wilayah kecamatan,” jelas Pitono.

Meskipun menghadapi tantangan, dapat dipastikan bahwa proses hukum terkait pemekaran desa sudah berjalan sesuai prosedur.

“Kalau kami tidak ada kendala, selama proses di Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dimana ada harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM serta fasilitasi oleh Biro Hukum telah diselesaikan,” katanya.

Ditargetkan tuntas Agustus tahun ini untuk beberapa usulan terakhir, termasuk tapal batas Girimukti, Sidorejo dan Petung. Setelah usulan diajukan, harmonisasi akan dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2018, setelah harmonisasi, Pemerintah Kabupaten PPU akan mengajukan kepada proses fasilitasi oleh Biro Hukum melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Setelah itu ada hasilnya kami tetapkan,” terang Pitono.

Pitono berharap seluruh persoalan tapal batas ini bisa selesai pada September 2025. Kejelasan tapal batas menjadi syarat penting untuk penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia juga menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian tapal batas, bukan pembentukan desa baru.

“Bukan pembentukan desa baru, tapi tapal batas. Kalau pemekaran desa itu beda lagi,” tegasnya.

Meskipun proses pemekaran desa sudah difasilitasi oleh Kemendagri, namun belum adanya kesepakatan untuk penetapan Permendagrinya. Ia berharap Kemendagri dapat bersikap adil agar kejadian seperti Permendagri 48 Tahun 2012 terkait tapal batas Kabupaten PPU dengan Balikpapan tidak terulang kembali.

“Dulu kita terlambat ke Mahkamah Agung,” kenangnya, menunjukkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian isu tapal batas.

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *