Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Satpol PP Dapati Masih Maraknya Kafe di PPU Langgar Perda Terkait Penjualan Minuman Beralkohol - Beritakaltimterkini.com

Satpol PP Dapati Masih Maraknya Kafe di PPU Langgar Perda Terkait Penjualan Minuman Beralkohol

PENAJAM – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendapati masih banyak kafe yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Hal ini menjadi perhatian karena melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum. Satpol PP berjanji akan menindak tegas kafe-kafe yang melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rakhmadi kepada awak media, Senin (30/6/2025).

“Saat ini memang kafe lagi ramai-ramainya terkait peredaran miras. Kami juga menemukan beberapa kafe yang tidak ada izinnya. Kafe yang menjual miras, pasti kami angkut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rakhmadi menyoroti bahwa ada sebagian kafe yang sudah memiliki izin usaha, namun tidak memiliki izin khusus untuk peredaran miras. Ia menyebutkan, hanya kafe 99 yang sejauh ini telah mengantongi izin peredaran miras golongan A (kadar alkohol sampai 5%). Namun, dalam praktiknya, izin tersebut pun masih bermasalah.

“Yang baru ada izinnya kafe 99, termasuk dalam golongan A. Dan itu pun masih tidak berkesesuaian di lapangan antara izin yang di-upload di OSS itu tidak sesuai, bahwa untuk mengeluarkan izin golongan A itu paling tidak ada restorannya, restorannya minimal dibikin 50 kursi, dan fakta lapangan itu tidak ada,” papar Rakhmadi.

Satpol PP tidak akan tinggal diam. Ditegaskan bahwa sanksi administratif akan segera diterapkan bagi kafe-kafe yang melanggar.

“Untuk tindak lanjutnya akan diberikan sanksi administratif. Yang pertama dia harus segera memperbaiki OSS-nya, perizinan segera diperbaiki. Kemudian kalau tidak diperbaiki akan ada langkah-langkah kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Terkait kafe-kafe yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Rakhmadi mengungkapkan bahwa sekitar 10 kafe sudah memiliki izin usaha, namun belum mengantongi izin peredaran miras. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya praktik ilegal lain, seperti prostitusi online di guest house yang beroperasi tanpa perizinan yang sah.

“Untuk perizinan kafe yang ada di IKN, sekitar 10 kafe sudah ada izinnya, namun untuk peredaran miras yang tidak ada izinnya. Kemudian untuk guest house, tidak ada perizinan untuk praktik prostitusi online, enggak ada semua itu, jadi ilegal semua,” pungkas Rakhmadi. (Adv)

Penulis Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *