PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor memaparkan secara rinci tahapan panjang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin dan dihadiri Wakil Bupati, Abdul Waris Muin ini terkait penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 Kab PPU.
Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD adalah satu kesatuan yang panjang dan krusial.
“Proses dan tahapan penyusunan RPJMD ini merupakan satu kesatuan proses yang panjang, dalam memetakan permasalahan melalui Visi, Misi dan Program Kepala Daerah guna menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara selama 5 (lima) tahun ke depan,” jelas Bupati, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen perencanaan ini bertujuan untuk menghasilkan panduan pembangunan daerah yang komprehensif selama lima tahun mendatang.
Mudyat noor menyebutkan beberapa tahapan krusial yang telah dilalui dalam penyusunan RPJMD ini meliputi
“Persiapan penyusunan, Pembahasan Visi dan Misi secara teknokratik, Penyusunan rancangan awal RPJMD, Forum Konsultasi Publik (FKP), Pembahasan bersama perangkat daerah, Pengajuan kepada DPRD, Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RPJMD” tambahnya.
Selain itu, proses ini juga melibatkan review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan regulasi.
“Setelah seluruh tahapan ini selesai, dokumen RPJMD kemudian disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan dan penetapan lebih lanjut,” tutur Mudyat Noor.(Adv)
Penulis: Ayu