Penataan Street Cafe Dimulai, Pemkab PPU Dorong Relokasi ke Pasar Induk Nenang

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memulai penataan terhadap aktivitas kafe jalanan (street cafe) yang kerap menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi usaha.

Penataan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto menyebutkan bahwa secara hukum aktivitas tersebut melanggar Perda Ketertiban Umum serta UU Lalu Lintas. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif.

“Sebagai pemerintah, kami bertanggung jawab untuk membina. Relokasi bukan hanya soal tempat, tapi juga membangun ekosistem yang lebih baik,” ujar Margono, Selasa (8/7/2025).

Pemkab menawarkan relokasi ke kawasan Pasar Induk Nenang, yang akan dikembangkan menjadi pusat kuliner malam dan komunitas kreatif. Lokasi ini diproyeksikan menjadi ruang baru yang mampu menghubungkan pelaku UMKM, komunitas seni, olahraga, dan masyarakat umum.

Upaya ini juga menyasar pelaku usaha malam di kawasan Alun-Alun. Mereka akan diarahkan untuk berjualan di Pasar Induk secara terjadwal agar aktivitas ekonomi lebih merata.

Margono memastikan seluruh desain pengembangan pasar dilakukan melalui dialog bersama komunitas. Hal ini untuk memastikan kawasan yang dibangun bukan sekadar tempat relokasi, tetapi menjadi titik keramaian yang hidup.

Dukungan dari stakeholder seperti Camat Penajam juga mulai dilakukan, termasuk kegiatan bersih-bersih lingkungan pasar sebagai persiapan.

Diskukmperindag menargetkan penataan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang penguatan UMKM dan ruang publik legal di PPU.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *