Status Lahan Warga Pemaluan Sudah Ada Titik Terang, OIKN Minta Pemkab PPU Bentuk Timdu 

PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) penyelesaian lahan atau tanah milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku PPU.

Khususnya lahan yang terkena dampak pembangunan jalan bebas hambatan atau tol pada Segmen 6A merupakan akses menuju ke Ibu Kota Nusantara, dan masuk dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena lahannya masuk dalam pembangunan tol itu,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai memimpin rapat mediasi dan koordinasi penyelesaian proses pengadaan tanah pada segmen jalan Tol 6A, Kamis (10/7/2025) di Balai Kota Nusantara, Sepaku.

Ia berharap, Timdu tersebut bisa segera bergerak untuk menyelesaikan persoalan yang kini telah menghambat pembangunan jalan Tol di segmen 6A itu. Terkait siapa saja yang menjadi anggota Timdu tersebut nanti ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah,

“Persoalan persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten PPU, jadi silahkan berproses. kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” pintanya.

Menurutnya, diminta atau tidak, PSN ini tetap harus jalan, karena itu kan bagian dukungan daerah dalam mendukung pembangunan. Intinya pemerintah daerah membentuk tim itu, dan selesaikan persoalan masyarakat.

Meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah punya data nominasi atas lahan warga tersebut, tapi Timdu juga harus turun kembali untuk memverifikasi benar tidaknya data itu dan itu penting,

“Menurut saya itu penting dan menjadi bagian tahapan proses pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan Tol tadi,” tuturnya.

Terkait dengan rapat hari ini, terang Alimuddin, digelar karena adanya keluhan warga karena lahan mereka terkena dampak pembangunan namun belum bisa dibayarkan. Dan keluhan itu bukan sesuatu yang baru, tetapi pemerintah harus menyelesaikan persoalan ini berdasarkan regulasi.

“Jalan tol segmen 6A kini sudah berproses pembangunan tetapi ada persoalan dimana diatas lahan warga tadi terdapat pohon industri milik PT.ITCI Hutani Manunggal (IHM), sehingga lahan itu dianggap masuk dalam konsesi PT. IHM,” urainya.

Akibat kondisi itu, membuat BPN selaku tim pengadaan lahan bingung, karena diatas lahan tersebut telah dimiliki warga dengan bukti surat segel tanah di tahun 2021. Namun dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar konsesi PT. IHM.

Oleh karena itu, terangnya, dengan terbitnya SK Menhut itu, sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan Tol, tinggal kini semua pihak duduk bareng untuk menyamakan persepsi.

“Nah, dengan penegasan SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal harapan kita proses teknis pengadaan tanah bisa segera dituntaskan melalui Timdu bentukan pemerintah daerah,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *