PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan menyiapkan infrastruktur baru berbasis pengolahan terpadu.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk serta dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DLH PPU, Safwana mengungkapkan bahwa peningkatan timbulan sampah merupakan tren tahunan yang kini mulai menunjukkan urgensi penanganan jangka menengah dan panjang. Pada tahun 2024, volume sampah di wilayah PPU diperkirakan telah mencapai sekitar 50 ton per hari.
“Pertumbuhan penduduk, aktivitas konsumsi masyarakat, hingga geliat pembangunan di sekitar IKN memengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk data pastinya masih dihimpun, tapi tren peningkatan ini nyata dan harus direspons dengan kebijakan yang terstruktur,” ucap Safwana, Minggu (13/7/2025).
Sebagai solusi awal, DLH PPU terus mendorong penguatan pengelolaan sampah dari sumber. Salah satunya dengan memperbanyak pembentukan bank sampah di tingkat kelurahan dan desa.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang dibuang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut Safwana, bank sampah memiliki peran strategis dalam mendukung konsep ekonomi sirkular. Masyarakat tidak hanya diajak memilah sampah sejak dari rumah, tetapi juga diberikan peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas daur ulang dan jual beli sampah anorganik.
“Semakin efektif pengelolaan dari hulu, semakin sedikit residu yang masuk ke TPA. Ini sekaligus memperpanjang masa operasional TPA yang saat ini hanya diperkirakan bertahan dua tahun lagi jika tidak ada intervensi,” ujarnya.
Guna memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah di masa depan, DLH PPU juga tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pengolahan yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan sampah secara modern dan efisien.
Safwana menjelaskan bahwa lahan seluas 14 hektare milik pemerintah telah disiapkan dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Legalitas lahan pun telah dikonfirmasi melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tahap perencanaan teknis bisa segera dilanjutkan.
“Tahun ini kami mulai penyusunan Detail Engineering Design (DED). Selanjutnya akan ada koordinasi dengan Dinas PUPR terkait penyesuaian tata ruang, serta konsultasi teknis dengan Kementerian PUPR dan balai pengelolaan limbah terkait,” pungkasnya.







