PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa proses pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tahun 2025. Mayoritas pegawai yang memasuki masa purnatugas berasal dari sektor pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 88 ASN dijadwalkan akan pensiun.
Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya telah diproses, termasuk 12 pegawai yang diusulkan untuk pensiun pada periode Agustus 2025. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap mengikuti kalender administrasi kepegawaian.
“Prosesnya masih berlangsung. Baru-baru ini kami usulkan 12 orang untuk periode Agustus. Secara keseluruhan, ada sekitar 40-an orang lagi yang sedang kami proses,” ujar Ainie, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa ASN yang memasuki masa pensiun tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), namun terdapat kecenderungan dominasi dari tenaga pendidik.
Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah ASN yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan sejak beberapa dekade terakhir.
Menurut Ainie, struktur ASN di Kabupaten PPU memang sejak lama menunjukkan konsentrasi terbesar pada sektor pendidikan, seiring kebutuhan tenaga guru di wilayah yang memiliki banyak satuan pendidikan dasar dan menengah. Akibatnya, sebagian besar pensiun pun turut berasal dari sektor tersebut.
Terkait dengan kekosongan formasi akibat pensiun, BKPSDM PPU menyatakan bahwa pengisian posisi belum dapat dilakukan secara langsung.
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pembukaan formasi ASN, baik dalam bentuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Posisi ASN yang pensiun masih belum bisa langsung digantikan. Kita masih menunggu formasi dari pemerintah pusat. Harapan kami tentu agar kekosongan ini bisa diisi tepat waktu,” jelas Ainie.
Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan menyesuaikan dengan jenis posisi yang kosong. Untuk jabatan struktural, biasanya dilakukan melalui mekanisme promosi atau mutasi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Sementara itu, jabatan non-struktural seperti guru atau tenaga teknis lainnya menunggu seleksi nasional ASN.
BKPSDM PPU menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kepegawaian, mulai dari pensiun hingga rekrutmen, dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan memastikan distribusi pegawai yang proporsional di lingkungan Pemkab PPU.