PENAJAM – Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan ke Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Kegiatan kali ini berfokus pada penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan pemerintahan daerah, Kamis (31/7/2025).
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan responsif dalam pelayanan publik.
Saat menyambangi Kantor Kelurahan Pantai Lango, Waris Muin menyatakan tidak akan berkompromi sedikit pun terkait kedisiplinan ASN. Ia bahkan secara terbuka meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan rekan-rekan ASN lainnya untuk membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi ASN yang malas atau sering mangkir dari tanggung jawab.
“Jangan segan-segan untuk melapor langsung kepada saya jika ada ASN yang malas, sering izin tanpa alasan yang jelas, atau jarang masuk kerja,” tegasnya, menekankan pentingnya akuntabilitas.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Ia bahkan menawarkan jalur komunikasi yang sangat praktis. “Cukup kirimkan pesan melalui WhatsApp, dan saya jamin laporan tersebut akan saya tindaklanjuti dalam waktu paling lama satu minggu,” ujarnya, menunjukkan keseriusan dan tekadnya untuk merespons cepat setiap pelanggaran disiplin. Mekanisme pelaporan yang mudah ini diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang efektif untuk mendisiplinkan para abdi negara.
Waris Muin juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai jumlah ASN yang telah dikenakan sanksi selama masa jabatannya.
“Selama saya menjabat, sudah hampir 400 ASN dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) akibat berbagai pelanggaran disiplin,” ungkapnya.
Data ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menegakkan aturan kepegawaian dan memastikan profesionalisme di setiap lini.
Meski demikian, Wakil Bupati mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih memberikan toleransi khusus bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil dan dengan akses terbatas, seperti di Pantai Lango dan Janebora. Namun, ia memberikan peringatan keras bahwa masa toleransi tersebut akan segera berakhir.
“Namun, perlu diingat, toleransi itu akan berakhir hari ini. Mulai besok, ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas akan langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya dengan nada serius.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)