PENAJAM – Di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota masa depan Indonesia, penyiapan kerangka regulasi yang kokoh menjadi fondasi utama. Menyadari hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara (Satpol PP PPU) mengambil peran aktif dengan berpartisipasi dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala (Raperka) Otorita Ibu Kota Nusantara, Kamis (7/8/2025).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini berfokus pada pembahasan substansial Raperka tentang “Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Ibu Kota Nusantara.”
Kehadiran Satpol PP PPU dalam forum strategis ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata dari daerah penyangga yang memiliki pengalaman teritorial dan sosial di kawasan tersebut.
Rapat pleno ini memiliki signifikansi tinggi karena IKN, dengan status hukumnya yang bersifat sui generis (unik dan memiliki kekhususan), memerlukan aturan main yang dirancang secara spesifik. Regulasi ini tidak bisa serta-merta mengadopsi peraturan daerah yang sudah ada, mengingat IKN diproyeksikan menjadi kota global dengan dinamika yang sangat kompleks.
Harmonisasi ini mencakup peninjauan pasal per pasal, memastikan setiap klausul selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan peraturan turunannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah produk hukum yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan unik seperti lonjakan populasi, keragaman budaya, serta tuntutan standar keamanan dan ketertiban internasional.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, yang mengikuti rapat dengan saksama, memberikan pandangannya mengenai proses penting ini. Ia menekankan bahwa sinergi sejak tahap perancangan adalah kunci keberhasilan implementasi di masa depan.
“Kami dari Satpol PP Penajam Paser Utara sangat mendukung penuh proses harmonisasi rancangan peraturan ini. Ini adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di IKN nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan visioner,” ungkap Bagenda Ali.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa peraturan ini bukan hanya soal penegakan, tetapi juga soal pembangunan citra IKN sebagai kota yang aman dan beradab sejak awal.
Sebagai institusi yang selama ini bertanggung jawab atas ketertiban di wilayah Penajam Paser Utara—yang sebagian besar kini masuk dalam deliniasi IKN—Satpol PP PPU memiliki pengetahuan institusional yang tak ternilai. Pengalaman dalam menghadapi dinamika sosial, potensi gesekan, serta karakteristik geografis lokal menjadi masukan berharga bagi Otorita IKN.
“Sebagai daerah mitra yang berbatasan langsung, pengalaman dan masukan dari kami diharapkan dapat memberikan kontribusi positif agar peraturan ini nantinya efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Kami telah menghadapi berbagai tantangan di lapangan yang bisa menjadi pelajaran berharga. Sinergi antara Otorita IKN dan pemerintah daerah penyangga sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman sesuai cita-cita IKN sebagai kota dunia untuk semua,” lanjutnya.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)







