Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATPOL PP PPU DORONG KETERTIBAN PEDAGANG DENGAN SOSIALISASI DAN ALTERNATIF LOKASI USAHA - Beritakaltimterkini.com

SATPOL PP PPU DORONG KETERTIBAN PEDAGANG DENGAN SOSIALISASI DAN ALTERNATIF LOKASI USAHA

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perhubungan melaksanakan patroli rutin sekaligus memberikan himbauan dengan pendekatan persuasif kepada para pelaku UMKM termasuk diantaranya street coffee yang berjualan di bahu jalan dan sepanjang jalur sepeda, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal pembinaan dan penertiban, agar para pedagang dapat tetap menjalankan usaha dengan nyaman tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun pesepeda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan sebelumnya sudah memberikan surat sosialisasi awal kepada pedagang. Hal ini penting dilakukan agar semua pihak memahami aturan sekaligus menjaga keselamatan bersama.

“Kami sangat menghargai semangat para pedagang dalam mencari rezeki. Namun, bahu jalan dan jalur sepeda tidak boleh dipakai untuk berjualan karena bisa membahayakan pengguna jalan. Kami ingin usaha masyarakat tetap berjalan, tapi dengan cara yang lebih aman dan tertib,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rakhmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi.

“Satpol PP tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Karena itu, kami menyiapkan alternatif lokasi berjualan yang lebih tertib, yaitu di halaman depan Stadion Panglima Sentik. Tempat ini bisa digunakan pedagang pada sore hingga malam hari sesuai waktu yang telah diatur. Dengan begitu, usaha tetap berjalan, jalanan tetap aman, dan masyarakat pun nyaman,” jelasnya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi ini mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi yang membangun, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan berharap para pedagang dapat lebih tertib dan masyarakat tetap merasa aman serta nyaman dalam menggunakan fasilitas umum.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *