PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi bertema “Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Rangka Percepatan Masalah Perizinan di Kabupaten PPU”, Kamis (28/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Satpol PP, perwakilan perangkat daerah terkait, serta unsur PPNS.
Rapat tersebut menyoroti berbagai permasalahan perizinan yang hingga kini belum terpenuhi, khususnya di wilayah yang bersinggungan langsung dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tercatat masih banyak sektor usaha yang belum mengantongi izin resmi, di antaranya perhotelan dan rumah kost tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), restoran dan toko, stasiun pengisian bahan bakar (pombensin), pembangunan menara telekomunikasi (BTS), serta aktivitas pertambangan galian C/mineral.
Melalui forum ini, Satpol PP menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan perizinan dengan memperkuat peran PPNS dalam penegakan aturan daerah, sekaligus memberikan pembinaan agar para pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Niko Herlambang, menyampaikan bahwa keberadaan PPNS sangat strategis dalam menegakkan regulasi daerah.
“Permasalahan perizinan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban, kepastian hukum, serta iklim investasi di Kabupaten PPU. Dengan optimalisasi peran PPNS, kami berharap ada percepatan penyelesaian izin, sehingga pembangunan daerah, terutama di sekitar IKN, dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Niko.
Lebih lanjut, Niko menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan Satpol PP, perangkat daerah teknis, serta aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan tanpa menghambat kegiatan usaha.
“Fokus kita adalah mendorong percepatan perizinan. Kami ingin memastikan para pelaku usaha patuh terhadap regulasi, namun tetap mendapat ruang berkembang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di PPU,” pungkasnya.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)







