PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi dengan tema “Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Rangka Percepatan Masalah Perizinan di Kabupaten PPU”. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) dan dihadiri jajaran pejabat struktural serta unsur teknis terkait.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan perizinan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, terutama di sektor usaha yang terus berkembang di wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Mulai dari perhotelan dan rumah kos tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), restoran dan toko, hingga keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum seluruhnya mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan bahwa kehadiran PPNS dalam penegakan aturan menjadi kunci penting dalam mewujudkan tertib perizinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peran PPNS sangat strategis. Mereka bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Dengan optimalisasi fungsi PPNS, kita ingin mempercepat penyelesaian masalah perizinan yang selama ini menjadi hambatan,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa percepatan perizinan bukan semata soal penegakan, tetapi juga upaya menghadirkan iklim investasi yang sehat di Kabupaten PPU. Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di sekitar wilayah IKN yang secara langsung berdampak pada pertumbuhan usaha lokal.
“Kita ingin PPU menjadi daerah yang ramah investasi, tapi tetap tertib aturan. Bagi pelaku usaha yang sudah taat, tentu akan merasa lebih adil jika semua diperlakukan sama. Tertib izin adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah teknis terkait penguatan koordinasi antar instansi, pemetaan usaha yang belum berizin, hingga strategi sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya perizinan.
Satpol PP bersama PPNS menargetkan dalam waktu dekat akan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)







