PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait isu gaji guru swasta yang sempat menjadi sorotan dalam aksi massa beberapa waktu lalu. Isu ini mengemuka setelah adanya tuntutan agar pemerintah daerah memberikan gaji yang layak dan menyejahterakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah absen dalam memberikan dukungan finansial kepada para guru swasta.
Bantuan ini disalurkan melalui dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang mencakup sekolah-sekolah swasta, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Prinsipnya, setiap bulan pemerintah selalu memberikan tambahan kepada para pendidik sebesar Rp1,4 juta melalui hibah yang disalurkan ke sekolah swasta. Bantuan ini rutin dan tidak pernah terlambat,” ujar Muhajir, Sabtu (7/9/2025).
Ia menambahkan bahwa upaya pemerintah untuk membantu kesejahteraan guru tidak terbatas pada sekolah negeri saja, melainkan juga mencakup sekolah-sekolah swasta.
Menanggapi data yang beredar di lapangan tentang upah guru sebesar Rp300 ribu, Muhajir menjelaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan tambahan yang diberikan oleh yayasan sekolah terkait.
“Pemerintah memberikan bantuan rutin Rp1,4 juta. Angka Rp300 ribu itu adalah tambahan dari yayasan. Artinya, bantuan dari pemerintah itu tetap ada,” jelasnya.
Muhajir menjelaskan bahwa pemerintah PPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar setiap tahunnya khusus untuk penggajian guru sekolah swasta. Ia juga mengklarifikasi bahwa tambahan dari yayasan bisa berbeda-beda, tergantung pada berbagai faktor seperti ukuran sekolah, jumlah siswa, dan biaya iuran.
“Angka Rp300 ribu yang ditemukan itu biasanya di sekolah-sekolah kecil. Wajar jika mereka menyampaikan nilai itu karena itu adalah tambahan dari sekolah, bukan dari pemerintah,” tambahnya.
Secara prinsip, Pemkab PPU menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian penuh kepada para tenaga pendidik. Meskipun implementasinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bantuan rutin bulanan tetap diberikan kepada ribuan guru swasta dari jenjang PAUD, SD, dan SMP yang berada di bawah naungan Kemenag.(Adv)
Penulis: Ayu







