Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

KUA-PPAS 2025 Disepakati, Sekda PPU: Ada Serangkaian Agenda yang Harus Dijalankan - Beritakaltimterkini.com

KUA-PPAS 2025 Disepakati, Sekda PPU: Ada Serangkaian Agenda yang Harus Dijalankan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU telah menandatangani nota kesepakatan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Prosesi penandatanganan ini berlangsung di lantai 3 Gedung DPRD PPU pada Rabu, 17 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Bupati Mudyat Noor.

Agenda ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, para Asisten, unsur pimpinan DPRD PPU, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju finalisasi APBD Perubahan 2025 yang diharapkan dapat mengakomodasi penyesuaian program dan belanja sesuai kebutuhan.

Sekda PPU, Tohar, menjelaskan bahwa setelah penandatanganan ini, ada serangkaian agenda yang harus dijalankan.

“Ada empat agenda di pihak eksekutif dan tiga agenda dalam relasi antara pemerintah dengan DPRD,” ujar Tohar kepada awak media usai kegiatan penandatanganan.

Di pihak eksekutif (pemerintah), langkah pertama adalah penerbitan surat edaran instruksi anggaran. Ini akan menjadi panduan bagi setiap SKPD untuk mulai menghitung dan menyesuaikan rencana program, kegiatan, dan belanja berdasarkan PPAS yang telah disepakati.

“Meskipun sifatnya penyesuaian, ini penting agar semua program tetap terarah,” tambahnya.

Selanjutnya, akan dilakukan asistensi dan penghimpunan kembali data anggaran untuk kemudian disusun menjadi nota keuangan yang akan disampaikan kepada DPRD.

Tohar mengungkapkan bahwa nilai anggaran dalam APBD Perubahan 2025 ini mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun. Anggaran ini merupakan penyesuaian dari APBD Murni 2025.

“Program yang tertuang di APBD Murni 2025 masih sama, hanya saja banyak yang mengalami perubahan dari target rencana program,” jelasnya.

Di pihak legislatif (DPRD), proses yang akan dilalui meliputi tiga tahapan utama:

1. Penyampaian Nota APBD Perubahan oleh pihak eksekutif kepada DPRD.

2. Pembahasan kembali antara pemerintah dan DPRD untuk mendalami setiap pos anggaran.

3. Pengesahan APBD Perubahan 2025.

Tohar menyampaikan harapannya agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya, semuanya bisa berjalan dengan normal sesuai dengan rencana, tidak ada variabel-variabel lagi yang memungkinkan kita mengubah arah kebijakan umum anggaran kita,” pungkas Tohar.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi anggaran bisa lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Kabupaten PPU.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *