Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Satpol PP PPU Lakukan Penertiban Coffee Street, Enam Titik Telah Ditindak - Beritakaltimterkini.com

Satpol PP PPU Lakukan Penertiban Coffee Street, Enam Titik Telah Ditindak

Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gencar melakukan penertiban pedagang di kawasan Coffee Street yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satpol PP telah melakukan penertiban di enam titik lokasi.

Kasi OPS Dal Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, mengungkapkan penertiban ini dilakukan sebagai langkah penataan dan pengamanan pengguna jalan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak melarang pelaku UMKM untuk berjualan, namun lokasi yang dipilih harus aman dan tidak mengganggu aktivitas publik.

“Dalam sebulan terakhir, hasil identifikasi kami menemukan ada enam titik Coffee Street yang ditertibkan. Fokus kami saat ini adalah penertiban di bahu jalan, karena itu memiliki risiko yang cukup tinggi,” ungkap Ali, Kamis (18/9/2025).

Ali menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya lebih dulu memberikan edukasi dan himbauan kepada para pelaku usaha. Mereka diarahkan untuk menempati lokasi yang lebih aman dan tertata.

“Kami pemerintah tidak melarang UMKM untuk berusaha, tapi harus ditata dengan baik. Itu yang kami tekankan. Untuk sementara, kami arahkan mereka ke tempat yang lebih jauh dari jalan,” ujarnya.

Menurut Ali, pemerintah juga sudah memikirkan solusi jangka panjang. Setelah pembangunan taman di sekitar stadion selesai, area tersebut akan disiapkan sebagai lokasi resmi bagi para pelaku UMKM.

“Setelah pembangunan taman di stadion selesai, teman-teman UMKM bisa ditempatkan di sana. Jadi bisa tetap berjualan tapi lebih tertib,” jelasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tata cara penggunaan jalan dan trotoar. Perda ini menekankan bahwa jalan dan trotoar juga memiliki hak bagi pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *