PENAJAM – Kekayaan intelektual komunal (KIK) dinilai sebagai aset berharga yang bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah jika dikelola dengan baik.
KIK mencakup karya dan warisan budaya yang dimiliki bersama oleh masyarakat, mulai dari tradisi, pengetahuan lokal, hingga produk seni yang mencerminkan identitas suatu daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata, Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, menyebut bahwa perlindungan hak cipta dan KIK sama pentingnya dengan menjaga benda budaya.
“Pelestarian nilai budaya tidak hanya dari aspek fisik, tapi juga menyangkut perlindungan karya intelektual masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman tentang hak cipta dan KIK akan membantu masyarakat mengelola potensi yang dimiliki agar bernilai ekonomi sekaligus tetap lestari. Dengan pengelolaan yang tepat, karya budaya dapat memberikan manfaat material maupun immaterial, sekaligus menjaga identitas lokal dari klaim pihak luar.
“Kalau warga dan pemerintah sama sama mampu mengelola KIK dengan baik, nilai ekonominya bisa meningkat, dan pada saat yang sama budaya tetap terjaga,” tutupnya







