PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU dengan agenda
Penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/09/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengungkapkan adanya penyesuaian besar pada susunan anggaran, yang merupakan respons terhadap kondisi keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD murni selama semester pertama.
Dia menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2025 menetapkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp2,413 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp142,518 miliar dibandingkan target awal pada APBD Murni yang mencapai Rp2,555 triliun. Penurunan pendapatan ini didominasi oleh koreksi pada Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Namun, di tengah koreksi tersebut, ada kabar baik dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD justru diproyeksikan naik sebesar Rp17,172 miliar dari target awal, menunjukkan upaya keras pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan lokal. Kenaikan PAD ini menjadi indikator positif bagi kemandirian fiskal daerah.
Penyesuaian Anggaran untuk Keberlanjutan Pembangunan Abdul Waris Muin menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini bukan sekadar pemangkasan, melainkan langkah strategis yang sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan subsistem dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian,” ujar Abdul Waris Muin.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini sangat penting, terutama untuk merespons perkembangan belanja dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran di awal tahun.
Seluruh proses ini diarahkan agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2029, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).(Adv)
Penulis: Ayu







