Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU dan Bank Tanah Bahas Masalah Lahan Bandara VVIP IKN, Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eksisting - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU dan Bank Tanah Bahas Masalah Lahan Bandara VVIP IKN, Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eksisting

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Bank Tanah dan perwakilan masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar pertemuan di Aula lantai III Kantor Bupati. Agenda ini fokus membahas penyelesaian isu-isu lahan milik warga yang terkena proyek strategis nasional tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU, Nicko Herlambang, memimpin rapat dan menyampaikan permintaan tegas kepada instansi terkait. Nicko menekankan agar proses ini tidak merugikan masyarakat, terutama terkait relokasi lahan-lahan yang telah lama diduduki oleh warga.

“Kami meminta kepada instansi yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat, dalam artian tidak lagi merelokasi lahan-lahan yang telah menduduki lahan sejak lama,” ujar Nicko, Senin (29/9/2025).

Namun, penekanan ini tidak berlaku untuk lahan-lahan yang berada dalam unit perusahaan.

Inti dari tuntutan masyarakat dalam rapat tersebut adalah agar Bank Tanah segera menyelesaikan masalah tanah milik masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN.

Menanggapi hal ini, Pemkab PPU mengambil langkah tegas. Nicko menyatakan bahwa Pemkab akan menggunakan metode pendekatan kepada masyarakat untuk mencari solusi.

“Untuk itu, kami meminta kepada Camat untuk nantinya kamilah yang akan mendekatkan diri kepada masyarakat didampingi juga oleh bank tanah,” jelas Nicko.

Sebagai timbal baliknya, Nicko juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk melengkapi data-data kepemilikan lahan yang diminta oleh pemerintah dan bank tanah.

Nicko mengakui bahwa penyelesaian beberapa permasalahan lahan di lokasi tersebut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

“Inilah permasalahan yang sangat sulit karena memang itu tanah yang dimiliki oleh bank tanah, jadi untuk menyelesaikan permasalahan ini cukup sulit,” katanya.

Pemkab PPU memutuskan bahwa minggu depan akan dilaksanakan penyelesaian lahan-lahan eksisting. Lahan eksisting yang dimaksud adalah lahan-lahan yang tidak terkena proyek strategis nasional dan kepemilikannya oleh masyarakat memiliki surat-surat yang lengkap.

Penyelesaian kasus lahan eksisting ini diprioritaskan agar permasalahan ini selesai terlebih dahulu, sehingga isu-isu lahan lainnya tidak menumpuk dan memperumit proses penyelesaian secara keseluruhan.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *