Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Tiga Tower BTS di Penajam Disorot Satpol PP, Diduga Beroperasi Tanpa Izin - Beritakaltimterkini.com

Tiga Tower BTS di Penajam Disorot Satpol PP, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kecamatan Penajam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kelengkapan perizinan.

Dalam pelaksanaan monev tersebut, tim Satpol PP PPU menemukan adanya tiga tower BTS yang diduga belum memiliki izin lengkap. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ketiga tower tersebut diketahui sudah beroperasi aktif selama lebih dari dua bulan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur.

“Kami telah mengumpulkan data dan dokumentasi awal sebagai dasar untuk proses penelusuran lebih lanjut. Bila benar terbukti tidak memiliki izin, kami akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan tower BTS harus melalui mekanisme perizinan yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan, tata ruang, maupun ketertiban umum.

“Perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab agar pembangunan infrastruktur tetap tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” lanjut Kasatpol PP.

Kasatpol PP juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak pengembang, serta instansi terkait dalam proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memastikan kejelasan izin dari ketiga tower tersebut,” tegasnya.

Satpol PP PPU berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan perizinan daerah.

“Harapan kami, seluruh pihak pengembang dan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dapat mematuhi prosedur yang berlaku. Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus tertib dan taat aturan,” tutup Kasatpol PP.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *