PENAJAM– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama unsur terkait berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan RT. 07 (belakang Stadion), Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (15/10/2025).
Kebakaran dilaporkan terjadi di area seluas kurang lebih 0,05 hektare, dengan material yang terbakar berupa sampah, semak belukar, dan pepohonan di sekitarnya. Setelah menerima laporan, Tim URC Satpol PP segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan bersama unsur BPBD PPU, DPKP Pos Penajam, Polres PPU, dan Brigade Karlabun Dinas Pertanian PPU.
Pemadaman dilakukan secara manual dan melalui penyemprotan menggunakan armada Mobil Pemadam DPKP Pos Penajam, Mobil Tangki BPBD, dan Mobil Pemadam Distan PPU. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, sekitar Pukul 11.48 Wita, api berhasil dipadamkan sepenuhnya dan dilakukan proses pendinginan di area terdampak.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi terkini sudah aman dan tidak ditemukan potensi titik api baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU, Bagenda Ali, memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat atas respon cepat dan sinergitas dalam penanganan karhutla tersebut.
“Kesiapsiagaan dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya kebakaran. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu karhutla, terutama di musim panas seperti saat ini,” ujar Bagenda.
Dengan tuntasnya pemadaman di lokasi tersebut, Satpol PP PPU menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran, demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.(Adv)







